Artikel

Proses cerai gugat (sang istri yang mengajukan cerai) di Pengadilan Agama

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi mereka yang beragama islam (Muslim) yang ingin mengajukan gugatan perceraian diatur khusus dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 132 s/d Pasal 148 yang antara lain berbunyi antara lain sbb :

  • Menentukan Pengadilan Agama yang berhak mengadili

Bagi mereka istri yang ingin mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya, gugatan diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal istri/Penggugat.

 

  • Pemanggilan para pihak untuk menghadiri sidang

Menurut pasal 138 Kompilasi Hukum Islam (KHI) setelah gugatan diajukan ke Pengadilan Agama maka selanjutnya para pihak akan di panggil guna menghadiri persidangan yang mana panggilan sidang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan ke tempat kediaman Penggugat dan Tergugat paling telat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang dilaksanakan.

Apabila kediaman/tempat tinggal Tergugat tidak jelas atau Tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang pasti/tetap panggilan akan dilakukan dengan cara menempelkan panggilan di papan pengumuman Pengadilan Agama dan mengumumkan panggilan sidang melalui surat kabar/media masa yang di tetapkan oleh pengadilan. Dan /atau jika sama sekali Tergugat tidak diketahui kediamannya baik didalam maupun luar negeri maka Panggilan sidang akan dilakukan dengan cara di Ghaib yaitu panggilan yang dilakukan dengan menempelkan panggilan sidang ke papan pengumuman Kantor Walikota yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat sewaktu masih diketahui pasti, namun dengan panggilan Ghaib ini memakan waktu yaitu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dari gugatan diajukan.

Apabila dalam hal Tergugat bertempat tinggal/domisili di luar negeri maka panggilan sidang disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat yang mana ini di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 140.

 

  • Persidangan/pemeriksaan gugatan

Pada saat pemeriksaan gugatan perceraian, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 142 yang bersangkutan bisa hadir sendiri atau mewakilkan kepada kuasa hukumnya, akan tetapi meski telah mengkuasakan ke kuasa hukumnya untuk kepentingan pemeriksaan hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir.

Dalam pemeriksaan gugatan perceaian Majelis Hakim brusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui jalan mediasi, selama perkara belum diputuskan usaha Majelis Hakim untuk mendamaikan Para Pihak akan terus dilakukan setiap sidang pemeriksaan, namun jika upaya mendamaikan kedua belah pihak tidak dapat tercapai maka pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

 

  • Putusan perkara perceraian

Pembacaan Putusan tentang percerian dilakukan dalam sidang terbuka yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkasa tersebut, suatu perceraian dianggap telah terjadi beserta akibat hukumnya terhitung 14 hari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim dan tidak ada upaya Hukum Banding dari para pihak, dan jika pada sidang pembacaan putusan salah satu pihak tidak hadir maka putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap di hitung 14 hari setelah pihak yang tidak hadir pada sidang putusan tersebut menerima pemberitahuan isi putusan yang disampaikan memalui surat oleh pihak  Pengadilan Agama bersangkutan.

Setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka pihak Pengadilan Agama bersangkutan wajib menyampaikan Salinan Putusan perceraian tersebut ke Kantor Pencatat Perkawinan/Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi Penggugat dan Tergugat serta ke Kantor Urusan Agama (KUA) dimana perkawinan Penggugat dan Tergugat dilaksanakan/dicatatkan.

Pihak Pengadilan Agama wajib mencetak/membuat Salinan putusan dan juga Akta Perceraian yang diperuntukan bagi Penggugat dan Tergugat sebagai bukti bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian.

Proses cerai gugat (sang istri yang mengajukan cerai) di Pengadilan Agama