Informasi Perceraian

Proses cerai gugat (sang istri yang mengajukan cerai) di Pengadilan Agama

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi mereka yang beragama islam (Muslim) yang ingin mengajukan gugatan perceraian diatur khusus dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 132 s/d Pasal 148 yang antara lain berbunyi antara lain sbb :

  • Menentukan Pengadilan Agama yang berhak mengadili

Bagi mereka istri yang ingin mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya, gugatan diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal istri/Penggugat.

 

  • Pemanggilan para pihak untuk menghadiri sidang

Menurut pasal 138 Kompilasi Hukum Islam (KHI) setelah gugatan diajukan ke Pengadilan Agama maka selanjutnya para pihak akan di panggil guna menghadiri persidangan yang mana panggilan sidang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan ke tempat kediaman Penggugat dan Tergugat paling telat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang dilaksanakan.

Proses cerai gugat (sang istri yang mengajukan cerai) di Pengadilan Agama
read more

Bisakah mengajukan gugatan cerai jika salah satu pihak tidak diketahui keberadanya

Apa yang mendasari seseorang untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan ? tentunya ini adalah permasalahan pribadi dan hanya pasangan suami istri yang mengetahui, namun jauh sebelum seseorang memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian tentunya ada beberapa pertimbangan sebab ini bukan masalah yang sepele karena perceraian tidak mungkin terjadi begitu saja tanpa adanya permasalahan antara suami istri sebab jauh sebelum terniat untuk mengajukan perceraian mereka adalah pasangan yang saling mencintai menyanyangi satu sama lain bahkan didepan saksi mereka berjanji akan selalu menghargai dan menghormati masing-masing pasangan itulah yang disebut perkawinan, dasar perkawinan itu sendiri terjadi karena adanya perasaan saling mencintai dan menyanyangi dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, akan tetapi seiring berjalanya waktu dan usia perkawinan yang terus bertambah gelombang cobaan dan kerikil-kerikil ujian mereka temui disini lah terkadang mulainya permasalahan yang menjerumus kearah percekcokan, pertengkaran, KDRT, datangnya orang ketiga dan lain sebagainya.

Bisakah mengajukan gugatan cerai jika salah satu pihak tidak diketahui keberadanya
read more

PERMASALAHAN APA SAJA YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK MENGGUGAT CERAI ?

Perceraian adalah perbuatan yang tidak pernah kita duga dan mungkin kebanyakan orang tidak mengharapkan hal semacam itu bisa terjadi/menimpa padanya, pada dasarnya niat bercerai/pisah muncul karena akumulasi perasaan kesal seseorang yang sudah memuncak yang bermula dari pertengkaran/percekcokan kecil. Jika kita tinjau kembali menurut hukum positif dan agama tidak ada satupun dari semua itu yang menganjurkan untuk bercerai tanpa didasari dengan alasan-alsan yang mendukung.

Belakangan ini perceraian di Indonesia menjadi fenomena baru yang semakin tahun grafiknya terus meningkat dan yang melatar belakangi itu semua berbagai macam alasan dari masalah ekonomi, adanya orang ketiga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan lain sebagainya. Seperti yang telah di atur dalam pasal 19 PP no 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi sbb:

PERMASALAHAN APA SAJA YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK MENGGUGAT CERAI ?
read more

MENENTUKAN PENGADILAN YANG TEPAT UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN

Sebagian orang beranggapan kalau mau mengajukan gugatan perceraian harus sesuai dengan tempat dimana dulu mereka menikah atau sesuai dengan domisili KTP (Kartu Tanda Penduduk), di zaman milenial seperti saat ini alamat/domisili seseorang dapat berpindah-pindah mengikuti dimana mereka bekerja atau istilah populerya merantau, sebagai contoh orang yang ber’KTP Jawa Tengah terus merantau/bekerja di Jakarta dan menetap/berdomisili di Jakarta. dalam kamus besar bahasa Indonesia   DOMISILI/TEMPAT TINGGAL adalah “tempat kediaman yang sah dari seseorang/tempat tinggal resmi”, Bahwa secara leksikal dan secara harafiah tempat yang ditinggali adalah tempat dimana seseorang sehari-hari tidur, sarapan, makan siang, makan malam, mandi pagi, mandi sore, gosok gigi, cuci kaki, cuci muka, menonton tv, membaca koran, dan aktivitas keseharian lainnya, hal tersebut merupakan bukti dan realita konkrit mengenai tempat tinggal seseorang dimana ia melakukan aktivitas kesehariannya di tempat tinggalnya dalam hal ini berarti yang sah dan resmi dimata hukum adalah alamat domisili/tempat tingga karena seseorang menetap disana, bukanlah alamat yang ada dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk).

MENENTUKAN PENGADILAN YANG TEPAT UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN
read more