- Menentukan Pengadilan Agama yang berhak mengadili
Bagi mereka istri yang ingin mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya, gugatan diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal istri/Penggugat.
- Pemanggilan para pihak untuk menghadiri sidang
Menurut pasal 138 Kompilasi Hukum Islam (KHI) setelah gugatan diajukan ke Pengadilan Agama maka selanjutnya para pihak akan di panggil guna menghadiri persidangan yang mana panggilan sidang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan ke tempat kediaman Penggugat dan Tergugat paling telat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang dilaksanakan.