Waris secara umum berarti pemindahan harta dari pihak yang sudah meninggak kepada orang lain yang merupakan ahli warisnya. Warisan dalam islam diatur dalam Fiqh atau Hukum Waris islam atau Mawaris dalam Islam. Hal pesoalan waris bukanlah hal yang sepele karena dampak yang ditimbulkan jika tidak diatur oleh Allah SWT.
Tujuan hukum waris