Alur Sidang Perceraian
Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :
- Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
- Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
- Mediasi ke-2;
- Sidang hasil mediasi
- Sidang jawaban
- Sidang replik
- Sidang duplik
- Sidang pembuktian surat dari penggugat
- Sidang pembuktian surat dari tergugat
- Sidang pembuktian saksi dari penggugat
- Sidang pembuktian saksi dari tergugat
- Sidang Kesimpulan
- Sidang Putusan