
Jasa Non Perceraian
Kantor Hukum kamipun juga berpengalaman melayani kasus-kasus/perkara-perkara Pidana ataupun Perdata non-perceraian dengan fee terjangkau, yang dipimpin langsung oleh Bp. Abidzar, S.H. Adapun perkara-perkara yang pernah dan sering ditangani adalah:
- Hutang piutang, atau kredit macet/tagihan;
- Sengketa tanah;
- Hak tanggungan;
- Wanprestasi;
- PMH/Perbuatan Melawan Hukum;
- Pidana penipuan;
- Penipuan dalam perjanjian;
- Penggelapan;
- UU ITE;
- Pembuatan dan review perjanjian;
- Ekonomis retainer;
- dan lain-lain.
Silahkan hubungi:
Bapak M. Abidzar, S.H.