Artikel

MENENTUKAN PENGADILAN YANG TEPAT UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN

Sebagian orang beranggapan kalau mau mengajukan gugatan perceraian harus sesuai dengan tempat dimana dulu mereka menikah atau sesuai dengan domisili KTP (Kartu Tanda Penduduk), di zaman milenial seperti saat ini alamat/domisili seseorang dapat berpindah-pindah mengikuti dimana mereka bekerja atau istilah populerya merantau, sebagai contoh orang yang ber’KTP Jawa Tengah terus merantau/bekerja di Jakarta dan menetap/berdomisili di Jakarta. dalam kamus besar bahasa Indonesia   DOMISILI/TEMPAT TINGGAL adalah “tempat kediaman yang sah dari seseorang/tempat tinggal resmi”, Bahwa secara leksikal dan secara harafiah tempat yang ditinggali adalah tempat dimana seseorang sehari-hari tidur, sarapan, makan siang, makan malam, mandi pagi, mandi sore, gosok gigi, cuci kaki, cuci muka, menonton tv, membaca koran, dan aktivitas keseharian lainnya, hal tersebut merupakan bukti dan realita konkrit mengenai tempat tinggal seseorang dimana ia melakukan aktivitas kesehariannya di tempat tinggalnya dalam hal ini berarti yang sah dan resmi dimata hukum adalah alamat domisili/tempat tingga karena seseorang menetap disana, bukanlah alamat yang ada dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Dalam KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) pun telah dijelaskan dalam Pasal 17 yang berbunyi “Setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang dijadikan pusat kediamannya. Bila tidak ada tempat kediaman yang demikian, maka tempat kediaman yang sesungguhnya dianggap sebagai tempat tinggalnya”

            Banyak orang ingin mengajukan gugatan perceraian akan tetapi salah menunjuk Pengadilan-nya, dan alhasil gugatan yang mereka ajukan ditolak/tidak diterima karena Pengadilan tersebut dianggap tidak berhak untuk mengadilan perkara perceraian tersebut,

contoh :

  • Jika alamat tempat tinggal di ketahui

si A (suami) beralamat/bertempat tinggal di Jakarta Selatan dan karena adanya masalah dalam hubungan keluarga si B (istri) pergi meninggalkan kediaman bersama dan memilih untuk tinggal bersama orang tuanya di Jakarta Barat, dan jika si B (istri) ingin menggugat cerai si A (Suami) maka pengadilan yang berhak dan tepat mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena suami bertempat tinggal di Jakarta Selatan.

  • Jika alamat tergugat tidak diketahui

Antara si A (suami) dan si B (istri) bertempat tinggal di Jakarta Timur namun karena masalah keluarga si B (istri) pergi dari kediaman bersama dan tidak di ketahui lagi keberadaanya dimana, jika si A ingin mengugat cerai si B (istri) maka pengadilan Negeri yang berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana Penggugat tinggal

  • Jika tergugat bertempat tinggal diluar wilayah Republik Indonesia

Bila si A (suami) bertempat tinggal di Jakarta Barat, Indonesia dan si B (istri) telah pindah ke keluar Negeri, jika si A (suami) ingin menggugat si B (istri) maka Pengadilan yang berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri dimana Penggugat tinggal yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebagaimana telah di atur dalam Pasal 20  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN yang berbunyi sbb

  • Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
  • Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
  • Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Ada pengecualian bagi mereka yang beragana Islam (Muslim) pengadilan yang berhak mengadili adalah Agama dimana si Istri bertempat tinggal/domisili sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa:

“Gugatan Perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal Penggugat ………….”

MENENTUKAN PENGADILAN YANG TEPAT UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN