- Penyelesaisan sengketa diluar pengadilan (out of court settlement);
- Penyelesaian perkara di pengadilan (court settlement);
- Konsultasi;
Demi tercapainya tujuan suatu perkara maka diperlukan suatu pertemuan konsultasi terlebih dahulu antara calon klien dengan pengacara. Oleh karenanya, dengan tangan terbuka kami menerima konsultasi dengan berbagai cara, yaitu:
- Konsultasi;
- Untuk dapat memahami dan mensolusikan masalah klien maka diperlukan pertemuan konsultasi. Konsultasi dapat dilakukan di:
- Kantor Latif SH & Rekan, Jl Bendungan Jatiluhur No.54, Bendungan Hilir, Jakarta-Pusat;
- Pertemuan konsultasi dilaksanakan dengan perjanjian terlebih dahulu, silahkan hub: 087 87 87 222 82, [021] 570 3632, Senin sampai Jumat [pada jam kerja], atau Sabtu/Minggu;
- Konsultasi gratis;
- Kirim email ke: latiefnas@gmail.com