pengacara perceraian Kantor Hukum LATIF, ABIDZAR & REKAN Spesialis Hukum Keluarga dan Perkara Perceraian Sejak Tahun 1980

Kantor Hukum Latif, Abidzar & Rekan adalah Kantor Hukum Pertama di Jakarta yang Spesialis Menangani Perkara Perceraian sejak tahun 1980, dan juga menangani perkara-perkara lain yang berhubungan dengan hukum keluarga ( seperti : gonogini/pembagian harta bersama, nafkah/kewajiban materi, kekerasan dalam rumah tangga/KDRT, rujuk, waris Islam, waris Perdata Barat, perjanjian pra nikah/pisah harta/pemisahan harta, hibah, dsb).

Kantor Hukum Latif, Abidzar & Rekan hanya fokus menangani masalah hukum keluarga, tidak menerima perkara lain selain perkara yang berhubungan dengan hukum keluarga. Tentu dapat menangani perkara-perkara perceraian baik di Jakarta maupun diluar Jakarta bahkan diluar pulau Jawa.

Bapak Latif, SH adalah founder dan pimpinan kantor hukum Latif, Abidzar & Rekan. Lulus S1 Sarjana Hukum tahun 1999 dan meneruskan S2 di negeri Belanda pada tahun 2000 untuk Spesialisasi Hukum Keluarga (Tesis tentang Perjanjian pra Nikah). Sedangkan Bapak Abidzar SH adalah rekan sejawat Bapak Latif sejak tahun 2000 dan kemudian bersama-sama mendirikan dan meneruskan kantor hukum pada tahun 2007, (meneruskan kantor hukum milik ayahnya yang berdiri sejak 1980).


Alasan Memilih Kami Sebagai Konsultan Hukum Keluarga Anda !

  • 99% Persentase Kemenangan

    Kami pengacara spesialis menangani perkara hukum keluarga dengan tingkat kemenangan yang tinggi mencapai 99% dikarenakan kami sangat kuasai semua peraturan dalam UU No. 1 th 1974, Kompilasi Hukum Islam dan peraturan-peraturan lain yang mengatur hukum keluarga dan perceraian di Indonesia.

  • Lulusan S2 dari Negeri Belanda

    Latif SH, LL.M, pimpinan dan founder kantor Latif, Usman & Rekan, menempuh pendidikan S2 hukum di Vrije Universiteit – Amstelveen the Netherland (th 2000 – th 2002) dengan Tesis yang juga dibidang hukum keluarga.

  • Sejak 1980

    Kantor Kami berdiri sejak tahun 1980. Latif SH, LL.M, meneruskan kantor alm. Ayahnya (Amir Hood Nasution SH) yang juga spesialis bidang hukum keluarga. Oleh sebab itu kami sangat berpengalaman dalam segala bentuk kasus perceraian dan kasus hukum keluarga lainnya (hak asuh anak, gono-gini, waris, KDRT, dsb).

  • Penguasaan materi hukum yang mendalam

    Latif SH, LL.M, memilih team/rekan kerja yang hanya spesialis bidang hukum keluarga, oleh karenanya dalam menangani setiap kasus hukum seringkali diakhiri dengan kemenangan.


8 Kegunaan Menggunakan Jasa Pengacara

  1. Agar klien tidak salah dalam membuat tuntutan.

Contoh: Tahukah anda bahwa dalam perceraian agama Islam, anak di bawah 12 th tidaklah otomatis dipegang oleh ibunya jika tidak ditulis dalam tuntutan surat gugatan. Dengan menggunakan jasa Pengacara maka hal detil seperti itu dapat ditanggulangi.

  1. Mendapatkan hak yang jelas dari perceraian, seperti nafkah utk anak-anak, nafkah terhutang, nafkah Idah, nafkah Mutah, Gono Gini dan lain sebagainya. Tuntutan-tuntutan nafkah tersebut haruslah dituangkan dalam surat persidangan karena jika tidak maka putusan pengadilan tidak otomatis mengatur hal-hal tersebut.
  2. Agar anda tidak salah membuat surat-surat persidangan. Tahukah anda bahwa dalam persidangan perceraian setidaknya ada 6 surat menyurat (Surat Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Daftar Bukti dan Kesimpulan) yang sebaiknya anda tidak salah membuatnya karena jika salah membuat surat maka bisa fatal dan Hakim bisa membatalkan/tdk mengabulkan gugatan anda. Belum lagi permasalahan gugatan cerai PNS, Surat Domisili, Surat Izin Cerai dan lain sebagainya.
  3. Menghindari salah daftar gugatan ke pengadilan berwenang.

Contoh: Utk mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Negri berwenang haruslah berdasarkan wilayah domisili saat ini pihak tergugat, bukan berdasarkan alamat KTPnya.

  1. Menghindari penyesalan karena salah, kurang atau ragu mengajukan beberapa tuntutan.

Hal terpenting dalam perkara cerai adalah “tuntutan”. Jangan sampai salah menetapkan tuntutan-tuntutan anda. Tahukah bahwa suatu tuntutan itu tidak bisa dirubah pada saat persidangan berjalan. Dengan menggunakan jasa Pengacara maka hal tersebut dapat dengan matang ditentukan terlebih dahulu.

  1. Dapat menghemat waktu. Dengan menggunakan Pengacara maka bisa didiskusikan bahwa proses sidang cerai di Pengadilan Agama bisa hanya dua kali persidangan saja.
  2. Tahukah anda jika proses sidang cerai di pengadilan bisa menempuh minimal 10 kali pertemuan sidang. Tentu hal ini akan banyak menyita waktu anda jika tak menggunakan jasa Pengacara, belum lagi waktu tunggu mulainya persidangan di pengadilan. Anda bisa datang jam 8 pagi tapi mulai sidangnya jam 2 siang.

Dengan menggunakan jasa Pengacara maka hal di atas dapat dihindari karena Pengacara tau bagaimana cara mengambil nomor antrian sidang atau mendaftarkan kehadiran agar pihak pengadilan dapat segera melaksanakan persidangan.

  1. Putusan sidang bukanlah final. Bagi pihak yang tidak berkenan dengan hasil putusan Pengadilan Negri/Pengadilan Agama maka masih ada upaya hukum Banding dan Kasasi. Dengan menggunakan jasa Pengacara maka Banding dan Kasasi bisa diinformasikan dan didiskusikan untuk mencapai target/keinginan klien.

Awards


Beberapa Fleksibilitas Kami

Bayar Setelah Putusan Hakim

Kami memberikan servis: “pembayaran fee setelah putusan pengadilan“. Maksudnya adalah, kami bersedia dibayar setelah Hakim menjatuhkan putusan, namun harus dengan persyaratan yang Kami pertimbangkan terlebih dahulu.

Bagi pihak yang tertarik dengan servis ini maka persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Kirim email permohonan ke ahp_law@yahoo.com, dgn mengisi:
  2. Nama:
  3. No.hp/wa:
  4. Merencanakan perjanjian pertemuan konsultasi langsung di kantor kami.

Proses Sidang Cepat !

Proses Sidang Cepat. Hanya 2-3 kali sidang, perkara Anda langsung putus !
(syarat dan ketentuan berlaku)
Home